Infografis
Loka POM di Kabupaten Sanggau Tolak Gratifikasi
Dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan peningkatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BPOM dilakukan upaya pengendalian gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Seluruh pegawai Loka POM di Kabupaten Sanggau tidak menerima gratifikasi atas pekerjaan dan memegang teguh integritas jabatan. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui sangintegritas.pom.go.id.
Standar Pelayanan Publik 2023
Ada beberapa layanan yang tersedia di Loka POM di Kabupaten Sanggau. Berikut layanan yang tersedia di Loka POM Sanggau. Jangan ragu untuk datang dan menggunakan layanan yang ada di Loka POM di Kabupaten Sanggau.