#Sahabat BPOM, sebelum memanfaatkan layanan di Balai POM di Sanggau, yuk kenali terlebih dahulu biaya/tarif layanan yang berlaku.
Biaya/tarif layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Informasi lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Publik Balai POM di Sanggau dapat diakses melalui :
🖇️ https://sanggau.pom.go.id/layanan#pills-standar
Dengan mengetahui informasi ini, masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
https://www.instagram.com/p/DbVHJ41AT6t/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==