Layanan

Ariella Lionna, S.K.M

Permintaan Informasi dan Pengaduan Layanan Publik

  • Senin - Kamis
  • 07.30 - 16.00

Intan Nurhaliza, S.Gz

Permintaan Informasi dan Pengaduan Layanan Publik

  • Senin - Jumat
  • 07.30 - 16.00

Novia Arifini, S.Gz

Permintaan Informasi dan Pengaduan Layanan Publik

  • Senin - Jumat
  • 07.30 - 16.00

Larangan penggunaan kantong plastik kresek daur ulang untuk mewadahi langsung berbagai jenis bahan baku pangan misalnya daging, ikan, dan lain-lain, serta berbagai jenis makanan siap santap dikarenakan sebagian besar kantong plastik kresek merupakan hasil daur ulang plastik. Plastik daur ulang tersebut umumnya berasal dari limbah wadah bekas produk pangan, bahan kimia, pestisida, kotoran hewan atau manusia, dan lain-lain. Dalam proses pembuatan juga menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

Menyiapkan pangan dalam jumlah banyak tanpa hati-hati:

  • Pada saat memasak 

Pangan tidak dimasak sempurna karena kapasitas alat masak yang tidak memadai

  • Pada saat mendinginkan 

Pangan masak disimpan hingga siap disajikan dengan cara yang tidak tepat, yaitu dibiarkan pada suhu ruang hingga beberapa lama karena kapasitas alat pendingin tidak mencukupi, atau didinginkan pada suhu ruang dalam wadah yang cukup besar dan dalam sehingga pendinginan pada suhu ruang belangsung cukup lama

  • Pada saat menyimpan 

Penyimpanan pngan siap konsumsi tidak dilakukan dengan baik karena kapasitas alat yang kurang memadai.

 

Simpan pangan secara tepat:

  • Dalam wadah bersih, kering dan terlindung dari cahaya matahari
  • Jaga pangan panas tetap panas, pangan dingin tetap dingin dan pangan beku tetap beku
  • Pastikan penyiapan pangan tetap memperhatikan praktek keamanan pangan, meskipun disiapkan dalam jumlah banyak 

Lelehkan pangan beku secara tepat:

  • Letakkkan pada bagian bawah lemari pendingin, atau
  • Dengan air bersih yang mengalir, atau
  • Dengan menggunakan microwave dan segera diolah/dikonsumsi

  • Siapkan pangan menjelang waktu konsumsi
  • Segera konsumsi pangan yang telah matang dan siap disajikan, jangan biarkan terlalu lama dalam suhu kamar
  • Jika tidak segera dikonsumsi, simpan pangan dalam lemari pendingin 

Berdasarkan Peraturan Badan POM nomor 15 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia, terdapat pengecualian terhadap Obat dan Makanan tanpa izin edar BPOM dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud merupakan Obat dan Makanan yang pemasukannya ditujukan untuk

  1. penggunaan sendiri/pribadi berdasarkan pertimbangan tenaga kesehatan atau tanpa pertimbangan tenaga kesehatan;
  2. penelitian;
  3. pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan;
  4. donasi;
  5. sampel untuk registrasi/pendaftaran Izin Edar;
  6. uji klinik untuk persyaratan pendaftaran, pengembangan produk, dan/atau ilmu pengetahuan;
  7. program pemerintah;
  8. kepentingan nasional yang mendesak;
  9. penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri
  10. pameran.

Untuk obat dengan tujuan penggunaan sendiri/pribadi berdasarkan pertimbangan tenaga kesehatan atau tanpa pertimbangan tenaga batasan jumlah pemasukan barang sesuai dengan resep dokter (Per hari)

Sarana