Profil

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) ditetapkan sebagai Lembaga Non Departemen (LNPD) yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Selanjutnya, diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai POM di Sanggau ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Obat dan Makanan di lima wilayah kerja yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun Wilayah Kerja dari Balai POM di Sanggau adalah Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

 

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

 

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

 

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

 

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

 

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Tugas Unit Pelaksana Teknis 

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan dibidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 1 Tahun 2026, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Unit Pelaksana Teknis

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut,  UPT di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

 

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

 

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

 

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

 

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

 

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Erik Budianto Tampubolon, S.Si, Apt

Erik Budianto Tampubolon lahir di Jakarta tanggal 8 Januari 1983. Resmi menjabat sebagai Kepala Balai POM di Sanggau pada 20 Maret 2025.

Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tahun 2008 sebagai Staf Pengujian Produk Pangan dan Bahan-bahan Berbahaya kemudian pada tahun 2010 di tugaskan pada bagian seksi Pemeriksaan dan pada tahun 2012 dipercayakan sebagai Staf bagian Penindakan. Pada tahun 2016 dipercayakan pada bagian Informasi dan Komunikasi. Sebelum ditugaskan sebagai Kepala Balai POM di Sanggau beliau dipercayakan oleh Kepala Badan POM Republik Indonesia sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Sanggau (2021 - 2025).

Erik Budianto Tampubolon mengenyam pendidikan SDN 175740 Tarutung Tahun 1994, SMPN 1 Tarutung Tahun 1997 dan SMAN 1 Tarutung Tahun 2000. Setelah itu memperoleh gelar Sarjana dan Profesi Apoteker dari Universitas Sumatra Utara pada Tahun 2006. Beliau juga  telah mengikuti berbagai kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Pendidikan dan pelatihan manajerial, pelatihan fungsional maupun pelatihan teknis dan kegiatan simposium, workshop maupun seminar.

Terkait prestasi yang sudah dimiliki Piagam Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya 10 tahun dari Presiden Republik Indonesia dan telah mendapatkan Piagam Pegawai Berkomitmen dan Berdedikasi dari Ibu Kepala Badan POM RI. 

Sarana