Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki nomor izin edar
Cara Mengenali Obat yang Asli:
- Diproduksi oleh Industri Farmasi dengan alamat yang jelas.
- Mempunyai Nomor Izin Edar, Tanggal Kedaluwarsa (Expired Date), Nomor Bets dan identitas produk lainnya.
- Diperoleh dari sarana resmi yaitu Apotek, Rumah Sakit/Puskesmas, Toko Obat Berizin untuk obat bebas/bebas terbatas.
Anda dapat melaporkan obat palsu melalui formulir di bawah ini. Formulir tersebut juga dapat digunakan untuk melaporkan komoditi lain (Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan, Pangan) yang diduga palsu.
LAPORKAN !!!
Kami akan memberikan respons dalam waktu paling lama 1 (satu) jam Dan jika perlu dilakukan tindak lanjut dengan penyelesaian maksimal 10 hari kerja*
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung ke kantor Loka POM di Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.25, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kab. Sanggau, atau melalui:
a. Telepon : (0564) 2027066
b. Email: loka_sanggau@pom.go.id
c. WhatsApp Business : 0853 8783 0799
d. Media sosial :
-
-
-
- Instagram : bpom.sanggau
- Facebook : Loka POM di Sanggau
- Twitter : @bpomsanggau
-
-
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada media pengaduan pada
- WhatsApp Business : 0853 8783 0799
- Kanal SP4N-Lapor!
*) Jika informasi yang diberikan lengkap, meliputi:
- Identitas Konsumen/Pemohon (nama, no. telepon/email, pekerjaan/profesi, KTP/tanda pengenal untuk konsumen tatap muka)
- Identitas produk yang diadukan
- Jenis informasi yang dibutuhkan
- Tujuan permintaan informasi
- Lokasi dan waktu terjadinya masalah yang diadukan